Total Tayangan Halaman

Minggu, 29 Januari 2012

Tentang Surat Ijin Bidan

Tanggal update : 28 Nov 2011 9:18
PEMBUATAN SURAT IJIN BIDAN

Uji Kompetensi Bidan akan diadakan di awal bulan Januari 2012 dengan persyaratan Uji Kompetensi : fotokopi Ijazah (legalisir) dan pas foto 3x4.
Sedangkan untuk persyaratan untuk pembuatan Surat Ijin Bidan :
- Fotokopi Ijazah (legalisir)
- Fotokopi Transkrip Nilai (legalisir)
- Fotokopi Lafal Sumpah
- Pas Foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar (hitam putih)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Sertifikat Uji Kompetensi
- Blanko Permohonan (didapatkan di P2T waktu mengurus)
Print Halaman Ini

Bidan

Bidan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
'Definisi bidan' menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

Print Halaman Ini